Satreskrim Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara bakal kembali memanggil RL alias Romi, terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Kecamatan Sanana.
“Pekan ini kita akan kembali panggil terlapor untuk dimintai keterangan,” kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar, Selasa (9/9/2025).
Rinaldi menuturkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan gelar perkara, namun statusnya belum bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan karena masih menunggu salah satu bukti percakapan antara terduga pelaku dengan korban.
“Bukti percakapan tersebut dihapus oleh orang tua korban, makanya penyidik kesulitan menemukan bukti dan alat bukti pendukung untuk melihat secara terang benderang kasus tersebut,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya berkordinasi dengan Polda Maluku Utara apakah chat antara terduga pelaku dan korban bisa dipulihkan atau tidak.
“Di Polda ada alatnya, semoga saja bisa pulih lagi chat-chat mereka sehingga terbaca untuk sebagai petunjuk,” tandasnya. (ham)
Tinggalkan Balasan