MLT alias Mardin, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Malumu Utara akhirnya menghadiri panggilan penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Senin (25/8/2025). Mardin dilaporkan DR (28), seorang perempuan atas dugaan pemerkosaan yang terjadi pada Arpril 2025 lalu.
Politisi Partai Hanura ini diperiksa di ruangan unit PPA sekitar lebih dari lima jam.
Saat ditemui sejumlah wartawan usai diperiksa, Mardin mengaku, sudah dua kali diperiksa. “Saya sudah dipanggil dan diperiksa dua kali,” katanya.
Mardin juga bilang, dirinya dan korban DR berpacaran selama tiga tahun. Karena itu terkait laporan pemerkosaan yang kini menjeratnya menjadi kewenangan polisi.
” Setahu saya itu, kami dua memiliki hubungan pacaran. Kalau soal yang lain-lain itu sudah masuk di ranah hukum,” ungkap Mardin.
Diketahui, peristiwa ini terjadi pada April 2025 lalu, korban mengaku disetubuhi oleh Mardin di rumah dinasnya Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara. Merasa dilecehkan, DR menempuh jalur hukum dengan melaporkan wakil rakyat dapil tiga itu ke Polres Kepsul pada Juli lalu. (ham)
Tinggalkan Balasan