Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu menjadwalkan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Taliabu akan berlangsung pada 5 April 2025.

Diketahui, Taliabu menjadi satu-satunya daerah di Maluku Utara yang menggelar PSU oleh MK dalam sengketa Pilkada 2024. Dalam putusannya, ada 9 TPS yang diharuskan melakukan PSU, di antantaranya:

1. TPS 02 di Desa Woyo, Kecamatan Taliabu Barat

2. TPS 01 di Desa Salati, Kecamatan Taliabu Barat Laut

3. TPS 02 di Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat

4. TPS 01 di Desa Bua Mbono, Kecamatan Taliabu Utara

5. TPS 01 di Desa Lede, Kecamatan Lede

6. TPS 01 di Desa Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan

7. TPS 01 di Desa Bapenu, Kecamatan Taliabu Selatan

8. TPS 02 di Desa Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan

9. TPS 02 di Desa Langganu, Kecamatan Lede

Berdasarakan data, anggaran untuk PSU dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yakni, untuk KPU Rp 2,69 miliar, Bawaslu menggunakan dana sisa Pilkada 2024, Polri Rp 1,5 miliar, TNI Rp 550 juta.

Terkait itu, KPU Pulau Taliabu telah mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan jelang PSU.

“Saya mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi yang kondusif demi kelancaran tahapan (PSU), “kata Ketua KPU Taliabu Rometi Haruna.

Dia juga mengajak masyarakat untuk mendukung penyelenggara melaksanakan PSU serta berkeja sama dengan aparat.

“Mari bersama sukseskan PSU, agar PSU ini berlangsung lancar sesuai keputusan MK, “tandas Rometi Harun. (rie)