Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara tengah menelusuri laporan dugaan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 204.609.120.

Informasi yang dihimpun seribukata.id menyebutkan, dugaan korupsi ini dilaporkan langsung oleh warga setempat pada Mei 2024 lalu.

Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya saat dikonfirmasi, Selasa (26/8/2025) membenarkan adanya laporan tersebut dan telah diteruskan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai dengan nota kesepahaman atau MoU antara Kejaksaan RI, Kepolisian RI, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami sampaikan bahwa Desa Kou merupakan salah satu desa yang laporannya telah kami teruskan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kepulauan Sula pada Agustus 2024” kata Raimond.

Dia menyebut, sejak diserahkan ke Inspketorat, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat.

“Yang kami terima kembali hanya LHP untuk Desa Pohea, sementara untuk Desa Kou belum ada,” ujarnya.

Raimond menuturkan, ada 8 desa yang dilaporkan ke Inspektorat dalam kurun waktu yang sama termasuk Desa Kou, namun baru satu yang ditindaklanjuti dan dikembalikan dengan LHP.

“Koordinasi tetap kami lakukan, baik secara lisan maupun tertulis sesuai ketentuan dalam MoU. Kami menunggu proses dari APIP agar bisa melangkah ke tahapan berikutnya,” tandasnya.(ham)