Kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur dengan tersangka AW alias Dani di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara memasuki babak baru.
Berkas perkara pelaku telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejari Kepsul. Penyidik Polres Kepsul bahkan telah menyerahkan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU), Senin (8/9/2025).
Penyerahan tahap dua kasus tersebut juga didampingi oleh kuasa hukum tersangka Dani, Rasman Buamona.
“Untuk kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka AR (26) tadi sudah kita tahap II pagi tadi sekitar pukul 09.00 Wit,” kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar, kepada seribukata.id, Senin (8/9/2025).
Dia menjelaskan, setelah tahap dua perkara, maka kasus tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab JPU untuk disidangkan.
“Tersangka selanjutnya akan ditangani JPU Kejari Kepulauan Sula hingga ke persidangan,” tukasnya.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 6 huruf (c) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
Diketahui, kejadian ini terjadi sejak 23 Desember 2024. Namun baru dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula pada Senin, 5 Mei 2025.
AR dilaporkan oleh SA alias Ratmi dengan nomor STTL/80/V/2025/SPKT karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial NA (17). AR kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 23 Juni 2025. (ham)
Tinggalkan Balasan