BT, orang tua anak yang korban kasus pemerkosaan terpaksa harus berurusan dengan kepolisian.
Pasalnya, BT yang juga kepala desa di Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara itu dilaporkan oleh wargnya sendiri berinisial RL pada, Jumat (22/8/2028). Pelapor diketahui adalah pria yang diduga memperkosa anak BT yang juga telah dilaporkan ke Polres Kepsul.
Kepala SPKT Kepulauan Sula, IPDA Afendi mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Saat itu korban berada di rumah, tiba-tiba BT masuk ke dalam rumah dan langsung mengamuk hingga berujung pemukulan terhadap korban.
“Berdasarkan keterangan korban itu, korban dipukul di dada. Setelah korban jatuh, dipukuli lagi olah terlapor. Beberapa kursi yang ada di rumah korban juga dirusak oleh terduga pelaku,” katanya, Senin (25/8/2025).
Dia menjelaskan, penganiayan itu dipicu, BT merasa puas dengan RL yang merupakan salah satu terduga pelaku kasus persetubuhan terhadap anaknya yang belum ditahan.
“Motif dari terlapor ini diakibatkan ketidakpuasan yang bersangkutan atas penanganan kasus persetubuhan yang dialami anaknya yang sementara ditangani pihak Reskrim Polres Kepulauan Sula,” jelasnya.
“Padahal sebelumnya sudah ada penjelasan secara detail terhadap korban atas penanganan kasus itu. Tapi karena mungkin oknum kades ini tidak puas dengan penanganan kasus itu sehingga datang ngamuk-ngamuk di rumah RL,” pungkas dia. (ham)
Tinggalkan Balasan