Perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk mendalami peran anggota DPRD Kepsul Lasidi Leko dalam kasus korupsi bantuan tak terduga (BTT) Covid-19 tahun 2021 mendapat respons positif dari penyidik Kejari Kepsul.

Sebelumnya hakim memerintahkan jaksa penuntut untuk mendalami peran Lasidi Leko setelah dihadirkan dalam sidang kasus BTT sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Bimbi, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Senin (8/9/205).

Menanggapi desakan itu, Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya menyatakan, pihaknya akan bekerja sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana atau KUHAP dan standar penanganan perkara.

“Apabila ada pihak-pihak tertentu yang diduga berdasarkan alat bukti yang cukup, maka kami akan tindak lanjuti,” kata Raimond kepada seribukata.id, Rabu (10/9/2025).

Tidak hanya itu, Kapala Kejaksaan Kepulauan Sula juga menegaskan kepada penyidik untuk terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.

“Terkait kasus BTT, ditegaskan oleh Bapak Kajari Kepulauan Sula bahwa penyidik tidak diam, kami terus melakukan pengembangan perkara. Kami terus bergerak untuk menuntaskan perkara BTT ini sebaik-baiknya,” tegasnya.

Sebelumnya dalam sidang tersebut, hakim dibuat geram dengan keterangan Lasidi memberikan keterangan berbelit-belit padahal seluruh keterangan terdakwa mengungkap perannya dalam kasus yang menghabiskan dana negara Rp28 miliar itu. (ham)