Tim gabungan Opsnal dan Jatanras Satreskrim Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, berhasil meringkus HB alias Hardi, tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang. Hardi sempat menghilang setelah jadi tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kepsul, Kamis (14/8/2025).
Informasi yang dihimpun seribukata.id, Hardi dibekuk di sebuah indekos di Kelurahan Rum Balibunga, Kota Tidore Kepulauan.
Ia lalu dibawa ke Kota Ternate dan dititipkan sementara di sel tahanan Polsek Ternate Selatan sembari menunggu kapal ke Sanana.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar kepada jurnalis seribukata.id mengaku, tersangka melakukan penipuan dan penggelapan uang milik RC alias Ama sebesar Rp 81.103.000.
“Peristiwa itu terjadi pada Minggu 17 Desember 2022 di Desa Bajo, Kecamatan Sanana Utara,” ungkap Rinaldi, Jumat (15/8/2025).
Setelah menipu korban, pelaku lalu melarikan diri dan akhirnya Penyidik Polres Kepulauan Sula mengeluarkan surat daftar pencarian orang pada 25 Juni 2025.
“DPO keluar 25 Juni 2025, dan baru berhasil ditangkap pada, Kamis 14 Agustus 2025. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana,” pungkasnya. (ham)
Tinggalkan Balasan