Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan perahu fiber dan perahu rurehe senilai Rp2,51 miliar di Dinas Perikanan Kepsul.
Saat ini, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kepsul telah memeriksa Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepsul, pada, Kamis (14/8/2028).
Sahlan Norau saat ditemui wartawan usai dimintai keterangan mengatakan, dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pengadaan perahu fiber dan perahu rurehe tahun 2024.
“Saya dipanggil untuk ditanyakan terkait proses tender pengadaan perahu fiber dan giob,” kata Sahlan, Kamis (14/8/2025).
Sahlan menuturkan, untuk pengadaan perahu fiber mesin 15 PK sebanyak 30 unit dengan nilai anggaran sebesar Rp1,45 miliar. Sementara untuk pengadaan perahu rurehe sebanyak 5 unit dengan nilai anggaran sebesar Rp1,6 miliar, totalnya Rp2,51 miliar.
Dia menyebut, untuk 30 perahu fiber dan 5 unit perahu rurere telah diserahkan ke masyarakat sesuai dengan proposal permintaan.
“Kalau 30 unit perahu fiber sudah diserahkan di seluruh kecamatan. Sedangkan untuk perahu rurehe diserahkan di Desa Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah 4 unit dan Desa Ona, Kecamatan Sulabesi Barat 1 unit. Semua sudah diserahkan,” pungkasnya. (ham/rie)
Tinggalkan Balasan