Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2025.
Ranperda APBD perubahan ini disampaikan Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus melalui Wakil Bupati, H. M, Saleh Marasabessy pada rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula, Senin (8/9/2025).
Wakil Bupati Kepulauan Sula, H. M, Saleh Marasabessy mengungkapkan, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025 disampaikan untuk dibahas bersama dengan DPRD Kepulauan Sula.
Saleh menyampaikan, berdasarkan rancangan pendapatan perubahan APBD Kepulauan Sula tahun anggaran 2025, pendapatan daerah pada perubahan APBD
direncanakan sebesar Rp979, 2 miliar.
Proyek tersebut, mengalami penurunan sebesar Rp63,01 miliar atau turun 6,05 persen dari APBD murni tahun anggaran 2025 sebesar Rp1,04 triliun.
Dari nilai tersebut, terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp31,77 miliar atau naik sebesar Rp3 miliar atau naik 10,42 persen dengan rincian, pajak daerah direncanakan naik Rp3 miliar sehingga menjadi Rp12 miliar dari sebelumnya Rp9 miliar.
Retribusi daerah direncanakan sama dengan APBD murni, yaitu Rp9,86 miliar. Selain itu, hasil pengolahan kekayaan daerah yang dipisahkan juga direncanakan sama dengan APBD murni sebesar Rp1,5 miliar.
“Sedangkan lain-lain PAD yang sah, direncanakan sama dengan APBD murni sebesar Rp8,41 miliar,” kata Saleh.
Selain itu, pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp945,43 miliar, atau turun Rp66,01 miliar atau turun 6,53 persen dengan rincian, pendapatan transfer pemerintah pusat direncanakan turun sebesar Rp60,01 miliar atau turun 60,29 persen sehingga menjadi Rp893,49 miliar dari sebelumnya Rp952,51 miliar.
Kemudian pendapatan transfer antar daerah direncanakan turun sebesar Rp5,99 miliar atau turun 10,35 persen hingga menjadi Rp51,93 miliar dari sebelumnya sebesar Rp57,92 miliar.
“Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sama dengan APBD murni, yaitu sebesar Rp2 miliar,” ujarnya.
Selanjutnya belanja daerah direncanakan Rp1 triliun. Proyeksi tersebut mengalami penurunan sebesar Rp53,12 miliar atau turun 5,01 persen dari APBD murni tahun anggaran 2025 senilai Rp1,05 triliun.
Nilai tersebut terdiri dari belanja operasional direncanakan Rp606,26 miliar dari sebelumnya Rp628,31 miliar atau turun Rp22,04 miliar. Belanja modal direncanakan sebesar Rp269,59 miliar dari sebelumnya sebesar Rp303,53 miliar atau turun sebesar Rp33,94 miliar
Belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp2,71 miliar dari sebelumnya Rp1miliar, atau naik Rp1,71 miliar. Belanja transfer direncanakan sebesar Rp126,09 miliar dari sebelumnya Rp124,93 miliar atau naik Rp1,15 miliar
Defisit anggaran pada rancangan perubahan APBD direncanakan sebesar Rp53,46 miliar dari sebelumnya Rp15,56 miliar atau naik Rp9,89 miliar.
“Sementara pembiayaan daerah pada rancangan perubahan APBD direncanakan sebesar Rp25,46 miliar yang berasal dari penerimaan pembayaran tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Saleh menyebut, struktur APBD 2025 berada dalam komposisi berimbang. Namun dari pendapatan daerah, masih sangat tergantung pada pendapatan transfer yang berasal dari pemerintah pusat.
Kerena itu, upaya peningkatan pendapatan asli daerah perlu ditingkatan guna menyeimbangi besarnya dana perimbangan. Sehingga, kemandirian daerah cepat dapat diwujudkan.
“Kami berharap, semoga rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD 2025 dapat segera disetujui untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah,” pungkasnya.(ham)
Tinggalkan Balasan