Peserta calon Pegawai Pemerintah Dangan Perjanjian Kerja (PPPK) diharuskan melengkapi sejumlah dokumen pasca pengumuman kelulusan, seperti surat keterangan dokter (SKD) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Namun, sejumlah peserta mengeluh dengan mahalnya surat keterangan dokter yang diterbitkan RSUD Sanana yakni Rp150 ribu per orang.

Ini disampaikan salah satu peserta lulus PPPK saat melakukan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Kepulauan Sula, Jumat (29/8/2025)

“Biaya pembuatan SKD di RSUD Sanana per orang Rp150 ribu ini besar sekali. Coba Rp150 dikalikan dengan ribuan orang yang lulus ini, banyak sekali,” ungkap salah satu calon PPPK yang enggan namanya disebut.

Peserta lainnya juga mengaku biaya pembuatan SKD di RSUD Sanana sebesar Rp150 ribu.” Buat SKD saja biaya sebesar itu,” pungkas dia.

Menanggapi hal tersebut, Dirut RSUD Sanana, Ulia Handayani Ngofangare menjelaskan, biaya pembuatan SKD justru lebih besar dari yang disebut peserta PPPK.

Menurutnya, biaya yang ditetapkan pihaknya juga menyesuaikan dengan permintaan pemeriksaan kesehatan dari BKPSDM Kepsul.

“Kemungkinan harga Rp150 ini sebelum ada permintaan pemeriksaan secara resmi dari BKPSDM, jadi pasti ada pemeriksaan yang terlewati,” jelasnya.

Namun kata dia, jika disesuaikan dengan item pemeriksaan yang diajukan BKPSDM, maka biayanya menjadi Rp190 ribu.

“Pemeriksaan SKD itu tergantung permintaan pemeriksaan apa-apa saja, dari situ baru akan muncul nilai totalnya,” pungkas Ulia. (ham)