Kepala Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Murid Umamit diduga menyelewengkan dana desa (DD) tahun 2022 sebesar Rp200 juta.

Laporan dugaan korupsi ini telah diadukan langsung oleh warganya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya mengatakan, Murid Umamit sebelumnya bersedia mengembalikan anggaran DD tersebut. Ini disampaikan Murid dalam rapat bersama dengan warga.

Namun hingga kini, informasi dari Inspektorat dan keuangan, kades tersebut belum juga melakukan pengembalian.

“Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pengembalian dana akan dilakukan dalam jangka waktu dua bulan, dengan batas waktu hingga Agustus 2025. Tapi informasi dari Inspektorat dan Keuangan, belum ada pengembalian,” kata Raimond, Selasa (26/8/2025).

Raimond mengungkapkan, jika terlapor tidak ada itikad baik untuk mengembalikan anggaran tersebut, maka para pelapor akan menempuh ke jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami sudah bertemu kembali dengan pelapor, dan mereka sepakat untuk melanjutkan ke tahap pelaporan resmi secara tertulis ke Kejaksaan, mungkin dalam waktu dua hari ke depan pelapor akan menyampaikan laporan resmi . Setelah itu, Kejaksaan akan menindaklanjuti kasus ini secara formal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.(ham)