Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara membuka layanan pengaduan terkait hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II tahun 2024.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula, Masmina Ali Umacina mengungkapkan, layanan pengaduan dilaksanakan di ruang Komisi I DPRD Kepulauan Sula.
Untuk itu, bagi peserta yang merasa dirugikan dan memiliki data dugaan penyimpangan hasil seleksi tersebut, maka dapat disampaikan ke layanan pengaduan yang telah disediakan untuk ditindaklanjuti.
“Layanan pengaduan ini dibuka untuk memastikan bahwa tahapan seleksi PPPK tahap I dan II berjalan sesuai dengan prosedur dan transparan,” katanya, kepada seribukata.id, Rabu (27/8/2025).
Selain itu, layanan ini juga menerima pengaduan terkait dugaan penyelewengan selama proses seleksi PPPK tahap I dan II, seperti gratifikasi, penyuapan, maupun tindakan pelanggaran lainnya.
“Layanan pengaduan bisa langsung di ruang Komisi I DPRD Kepulauan Sula, atau lewat via telefon melalui nomor, 081220187972 dan 085280011473,” ungkapnya.
Ia berharap, setiap laporan dapat disertai dengan bukti yang jelas agar segera dapat ditindaklanjuti.
“Jadi bagi masyarakat yang mau melakukan pengaduan, jangan lupa disertai dengan bukti yang valid terkait permasalahan yang dialami,” tandasnya. (ham)
Tinggalkan Balasan