Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, buka suara soal oknum legislator berinsial MLT yang dilaporkan kasus pemerkosaan terhadap korban berinisial DR (28 tahun).
Ketua BK, Lasidi Leko menjelaskan, pihaknya masih melihat proses hukum yang masih berjalan di Polres Kepsul setelah korban melapor.
“Kasus ini kan korban sudah melaporkan ke Polres Kepulauan Sula, itu artinya proses di kepolisian kita lihat sejauh mana polisi menyikapi kasus yang dialami MLT,” kata Lasidi, Kamis (21/8/2025).
Lasidi mengaku, BK juga belum menerima laporan resmi baik dari korban maupun masyarakat terhadap wakil rakyat Dapil III tersebut.
Dia berujar, untuk mengungkap pelanggaran etik, maka harus melalui mekanisme seperti sidang di internal dewan dengan memanggil pelaku, korban maupun saksi termasuk sidang pembelaan dari pelaku.
“Itu artinya kita belum bisa memproses yang bersangkutan sebagai melanggar kode etik DPRD,” ungkapnya.
“Jika ada laporan dari masyarakat maupun korban terkait bahwa MLT melakukan tindak pidana yang melanggar kode etik DPRD, maka laporan tersebut akan ditunjukan ke pimpinan DPRD, kemudian diverifikasi oleh Sekwan untuk selanjutnya pimpinan DPRD membuat rekomendasi ke badan kehormatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD tersebut,”papar Lasidi.
Lebih lanjut Lasidi bilang, saat ini kasus tersebut masih menjadi ranah internal partai jika diproses sampai pengadilan. Dia menjamin, BK akan langkah sesuai mekanisme dewan jika ada laporan resmi dari masyarakat atau korban.
“Tapi kalau belum masuk ke persidangan kemudian ada laporan khusus dari masyarakat, maka DPRD tetap menindaklanjuti,” pungkasnya.
Diketahui, kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan oknum DPRD dari Partai Hanura ini terjadi pada 21 April 2025 di salah satu perumahan dewan di Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara. Korban yang tidak terima berani speak up dan membuat laporan resmi ke Polres Kepsul. (ham)
Tinggalkan Balasan