Menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI 2025, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara mengusulkan 117 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapat remisi atau pengurangan hukuman.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Sanana, Agung Hascahyo mengatakan, ada 132 warga binaan di Lapas Sanana, namun yang diusulkan hanya 117 orang.
Dia menyebut, ratusan warga binaan yang diusulkan mendapat remisi itu adalah narapidana (napi) yang memenuhi syarat.
“Jadi warga binaan yang memenuhi syarat ini dalam arti mereka sudah berkelakuan baik selama minimal 6 bulan,” ujarnya.
Agung menuturkan, besaran perolehan remisi HUT Kemerdekaan RI 2025 bervariasi, minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan.
“Ratusan WBN yang dapat remisi ini didominasi kasus perlindungan anak dan empat orang kasus narkoba,” pungkasnya. (ham)
Tinggalkan Balasan