Seorang pemuda berinsial MK alias Dui (32 tahun) di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, nekat memerkosa nenek 70 tahun. Polisi langsung bergerak cepat menangkap pelaku.
Saat ini kasusnya telah masuk tahap satu oleh penyidik Satreskrim Polres Kepsul ke Jaksa Peneliti Kejari Kepsul.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar mengatakan, berkas tahap satu tersebut diserahkan ke Jaksa pada, Rabu (10/9/2025).
“Sebelumnya ada petunjuk atau P19 dari Jaksa, tapi kita sudah melimpahkan kembali berkas perkaranya di Rabu kemarin,” kata Rinaldi kepada seribukata.id, Jumat (12/9/2025).
Dia menjelaskan, seluruh petunjuk jaksa telah dilengkapi penydik, pihaknya tinggal menunggu petujuk jaksa selanjutnya.
“Jika jaksa menyatakan lengkap, maka selanjutnya tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua),” papar perwira jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) tersebut.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di salah satu desa di Pulau Mangoli pada, 28 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 Wit.
Saat itu korban baru saja selesai mandi dan dalam keadaan masih mengenakan handuk. Ketika hendak memakai pakaian, pelaku tiba-tiba muncul di dalam rumah korban.
Korban berusaha masuk ke dalam kamar, namun pelaku mengejar dan langsung mendekap korban sambil membungkam mulut korban dengan tangan.
Pria bejat tersebut lalu membenturkan tubuh korban ke dinding hingga korban lemas. Setelah itu, pelaku membaringkan tubuh korban di tempat tidur dan memerkanya. (ham)
Tinggalkan Balasan