Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menaikkan status kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan kebun di Desa Saniahaya-Modapuhi, Kecamatan Mangoli Utara tahun 2023 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Sula.

Proyek senilai Rp1,5 miliar yang dimenangkan CV. Sumber Berkat Utara itu diduga tidak dikerjakan sama sekali alias fiktif. Padahal, anggarannya telah dicairkan 100 persen.

“Perkara kasus tersebut yang sebelumnya dari penyelidikan telah naik ke penyidikan,” kata Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, kata Raimond, Selasa (26/8/2025).

Untuk itu, berdasarkan usulan dari penyidik, dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula, Jainudin Umaternate.

Dikatakan, sebelumnya dalam tahap penyelidikan ada beberapa orang saksi yang diperiksa, yakni Kadis PUPR Kepulauan Sula, konsultan pengawas.

“Kalau di tahap penyidikan ini Kadis PUPR belum diperiksa, tapi pasti dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya.

Sementara pihak perusahan belum diperiksa karena alamat perusahan sekarang sudah berubah.

“Di 2023 itu alamat perusahan disalah satu tempat di Manado, Sulawesi Utara. Tapi sekarang sudah tidak ada lagi perusahan yang beralamat di tempat itu. Namun, pihak perusahan sudah masuk dalam usulan pemeriksaan,” pungkasnya. (ham)