Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menyampaikan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD untuk dibahas.

Penyerahan dokumen yang akan dibahas dewan itu dilakukan Wakil Bupati Kepsul, H. M Saleh Marasabessy melalui paripurna pada, Selasa (30/9/2025).

Wabup M Saleh Marasabessy mengatakan, enam Ranperda yang disampaikan ke DPRD Kepulauan Sula yaitu, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Sula 2025-2029, kawasan tanpa rokok, pakaian adat Kabupaten Kepulauan Sula, hari jadi Kabupaten Kepulauan Sula, tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, dan pengelolaan sampah.

“Kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh anggota DPRD yang terhormat terutama dalam rangka penyempurnaan arah kebijakan sasaran dan target pada keenam dokumen yang diajukan,” kata Saleh.

Dia menyebut, keenam dokumen tersebut mempunyai peran penting dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah dan nasional yang pelaksanaannya memanfaatkan kearifan lokal, potensi, inovasi dan daya saing dan kreativitas untuk mencapai tujuan pembangunan di tingkat lokal yang pada akhirnya akan mendukung pencapaian tujuan nasional.

Dalam penyusunan keenam dokumen tersebut, sambungnya, Kabupaten Kepulauan Sula diarahkan untuk dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan sehingga dalam prosesnya dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabilitas, partisipatif, terukur, berkeadilan, serta berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

Untuk itu, ia berharap kepada organisasi pimpinan daerah (OPD) terkait memberikan masukan, juga Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dalam membahas dokumen Perda yang ada.

“Kemudian OPD terkait dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan sula agar melakukan komunikasi secara bersama-sama, melakukan perbaikan atau penyempurnaan terhadap hasil pembahasan Bapemperda DPRD,” tukasnya.

Ketua DPRD Kepulauan Sula, Ahkam Gazali menuturkan, penyampaian Ranperda oleh pemerintah daerah kepada DPRD untuk dipelajari atau dibahas lebih lanjut sebelum disetujui dan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

“DPRD selanjutnya akan melakukan pembahasan, baik pembahasan secara internal DPRD maupun pembahasan bersama dengan pemerintah daerah yang bertujuan untuk mendapatkan kesepakatan bersama,dan selanjutnya disahkan menjadi peraturan daerah,” pungkas Ahkam.(ham)