Penyidik Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara akhirnya menertibkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang ayah berinisial KU yang diduga menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun.

Terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 31 Juli 2025, sementara surat DPO diterbitkan Sabtu, 2 Agustus 2025.

KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Ipda Deni Wibowo mengatakan, untuk kasus persetubuhan anak di salah satu kecamatan di Pulau Mangoli itu telah ada tersangka. Pria bejat yang kabur tersebut bahkan telah masuk sebagai DPO yang akan diburu petugas.

“Kasusnya sudah tahap penyidikan dan terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun karena masih dalam pencarian, sehingga statusnya kita masukkan kedalam daftar pencarian orang,” kata Deny, Selasa (5/8/2025).

Dia mengaku, hingga saat ini polisi belum mengetahui keberadaan pelaku. Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka segera melaporkan ke kepolisian terdekat.

“Kami menghimbau kepada masyarakat apabila melihat atau mengetahui keberadaan tersangka agar segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian agar kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Diketahui, kejadian ini terjadi pada Mei 2025 sekitar pukul 12.00 Wit, tepat di rumah korban. Awalnya korban tidak berani melaporkan masalah tersebut ke Polres Kepulauan Sula karena takut.

Tapi akhirnya korban bersama keluarganya memberanikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kepulauan Sula pada10 Juni 2025.

Berdasarkan keterangan korban, dirinya telah mengalami persetubuhan oleh ayahnya sudah berulang-ulang kali. (ham)