Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah berinisial KU alias Piter (40) terhadap putri kandungnya.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah pada Mei 2025.

Saat itu korban sedang berada di dalam kamar, tiba-tiba tersangka langsung masuk ke dalam rumah dan mulai melakukan aksinya.

“Tapi sebelum melakukan aksinya itu, tersangka sempat mengancam akan memukul korban jika memberitahu. Setelah ancam, barulah tersangka memperkosa anaknya,” kata Rinaldi saat konferensi pers, Rabu (15/10/2025).

Rinaldi menyebut, pelaku menyetubuhi putrinya bukan hanya sekali, akan tetapi terjadi sebanyak lima kali.” Tiga kali di dalam rumah dan dua kali di rumah kebun,” ujarnya.

Dikatakan, motif dari pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban karena terpengaruh minuman keras.” Motifnya itu karena mabuk,” tukasnya.

Ia menjelaskan, KU disangkakan dengan Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang junto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

“Saat ini kami dari Satreskrim sedang melengkapi administrasi untuk segera melakukan tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula,” jelasnya.

Perwira dua balok ini menambahkan, tersangka sempat melarikan diri setelah ditetapkan tersangka. Pelaku baru berhasil di tangkap pada Sabtu, 4 Oktober 2025 atas kerjasama Kanit Resmob Res Kepulauan Sula dengan Unit Resmob Polsek Waeapo, Pulau Buru setelah 4 bulan buron.

“Jadi pelaku ini DPO sejak Juli hingga Oktober 2025,” tambahnya.

Dia mengungkapkan, tersangka awalnya melarikan diri dari Desa Wailoba ke Dusun Banua. Saat keberadaannya di Dusun Banua diketahui, ia kemudian naik kapal ikan pergi ke Bitung, Sulawesi Utara.

Setelah itu, pelaku menaiki kapal barang menuju ke Makassar, Sulawesi Selatan dan dilanjutkan ke Ambon. Setelah itu barulah ke Namlea, Kabupaten Buru

“Jadi pelaku ini sering berpindah-pindah tempat. Tapi akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Buru,” pungkasnya. (ham)