Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara berinisial MLT alias Mardin resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil rakyat dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap DR. Perempuan 28 tahun ini menjadi korban asusila MLT di rumah dinas DPRD di Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara pada 21 April 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan melalui gelar perkara di Polda Maluku Utara. Meski begitu, MLT belum juga ditahan.

“Tersangka belum dilakukan penahanan, nanti kita lihat terlebih dahulu perkembangan proses penyidikan ini. Kami sudah mengirimkan panggilan pertama kepada MLT sebagai tersangka untuk diminta keterangan, namun tidak hadir dengan alasan ada kegiatan,” kata Rinaldi, Jumat (14/11/2025).

Karena itu, pihaknya melakukan penjadwalan pemanggilan ulang terhadap tersangka untuk diperiksa.

“Kami menghormati alasan tersangka MLT sehingga dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaan. Kami harus hormati dan itu adalah hak dari tersangka.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Subhan Abdul Latif Buamona saat dikonfirmasi, Kamis (13/11/2025) mengaku pihaknya juga sudah menerima surat dari penyidik terkait penetapan tersangka MLT.

DPC Partai Hanura akan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Maluku Utara dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terkait rapat pleno.

“Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan DPD dan DPP untuk melakukan rapat pleno,” pungkas Subhan.(ham)