Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Rabu (29/10/2025).

Penggeledahan ini terkait kasus korupsi peningkatan jalan sentra perkebunan di Desa Saniahaya – Modapuhi pada tahun 2023 senilai Rp 4.972.077.614.

Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya mengatakan, kantor tersebut digeledah dalam upaya penyidikan dugaan korupsi peningkatan jalan sentra perkebunan Saniahaya – Modapuhi.

“Iya, penggeledahan di kantor Dinas PUPR itu dalam upaya penyidikan kasus dugaan korupsi jalan Saniahaya – Modapuhi,” kata Raimond kepada seribukata.id, Rabu (29/10/2025).

Raimon belum memberikan keterangan lebih lanjut karena proses penggeledahan masih tengah berlangsung.” Keterangan selengkapnya nanti di kantor setelah tim selesai geledah,” ujarnya.

Sebelumnya Raimond mengungkapkan, dalam tahap penyidikan ini pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi. Delapan orang saksi yang diperiksa diantaranya, pihak penyedia, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemda Kepulauan Sula, konsultan pengawas, pihak desa dan sejumlah warga Desa Saniahaya dan Modapuhi.

Diketahui, anggaran dari proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2023 sebesar Rp4,9 miliar.

Proyek ini dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama (SBU) berdasarkan nomor kontrak 16.PK/SPJ/PPK/DPUR-KS/VI/2023.

Akan tetapi, progres pekerjaan pada proyek tersebut hingga kini masih 0 persen alias fiktif. Sementara, pihak perusahan sudah melakukan pencairan uang muka 30 persen, atau sebesar Rp 1.320.288.177. (ham)