Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan, Maluku Utara memeriksa sejumlah saksi dalam kasus korupsi proyek pekerjaan peningkatan jalan sentra perkebunan Saniahaya – Modapuhi tahun 2023 senilai Rp. 4.972.077.614.

Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya mengatakan, selama tahap penyidikan pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi.

“Sudah delapan orang saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan,” kata Raimond saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (22/10/2025).

Dia menyebut, delapan saksi tersebut diantaranya, pihak penyedia, BPKAD Pemda Kepulauan Sula, konsultan pengawas, pihak desa dan sejumlah warga Desa Saniahaya dan Modapuhi.

Sementara saat disentil apakah Kadis PUPR juga telah dimintai keterangan, Raimond mengaku untuk saat ini belum karena sudah masuk strategi penyidikan.

“Untuk saat ini belum, tapi yang pasti akan kami periksa. Itu strategi penyidikan.” Ujarnya.

Diketahui, anggaran dari proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2023 sebesar Rp4,9 miliar.

Proyek ini dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama (SBU) berdasarkan nomor kontrak 16.PK/SPJ/PPK/DPUR-KS/VI/2023.

Akan tetapi, progres pekerjaan pada proyek tersebut hingga kini masih nol persen alias fiktif. Sementara, pihak perusahaan sudah melakukan pencairan uang muka 30 persen, atau sebesar Rp 1.320.288.177. (ham)