Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara telah menahan tersangka kasus pemerkosaan terhadap putri kandungnya. Pelaku berinisial KU telah mendekam di tahanan Polres Kepulauan Sula.
Kasat Reskrim Polres Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar melalui Kanit Tipikor, IPDA Syamsul Zainuddin mengungkapkan, pelaku saat ini telah ditahan dan sudah diperiksa sebagai tersangka.
“Pelaku sudah diperiksa dan sudah dilakukan penahanan,” katanya kepada seribukata.id, Rabu (8/10/2025).
Dikatakan, setelah diperiksa, selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke Kejari Kepulauan Sula.
“Setelah ini, langkah selanjutnya penyidik melengkapi pemberkasan tahap I untuk di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Sula,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, alasan tersangka melakukan diri karena mengalami tekana secara psikologi.
“Jadi alasan pelaku itu, dia tekanan secara psikis sehingga melarikan diri. Tapi begitu sudah, namanya pelaku ada saja mereka punya alibi dan alasan-alasan lainnya,” tandasnya.
Diketahui, pelaku sempat melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis, 31 Juli 2025. Pelaku baru berhasil ditangkap oleh personel Polres Kepulauan Sula dan Unit Resmob Polsek Waeapo, Kabupaten Pulau Buru pada Sabtu, 6 Oktober 2025 di salah satu desa di kecamatan Waeapo. (ham)


Tinggalkan Balasan