Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Pemkab), Maluku Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mulai menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) bagi para pejabat pemerintahan.

Kebijakan ini diterapkan sebagai salah satu langkah preventif untuk menghindari potensi pemalsuan dokumen resmi serta meningkatkan efisiensi administrasi dan pelayanan publik.

“Keamanan menjadi hal penting untuk menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan keaslian data serta memastikan sistem tetap andal,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepulauan Sula, Basiludin Labesi, Rabu (8/10/2025).

Selain itu, tanda tangan elektronik diterapkan sebagai bagian dari implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

“Penerapan SPBE bertujuan mempercepat keterpaduan layanan digital, memangkas rantai birokrasi,” ujarnya.

Ia berharap, penerapan TTE dapat meminimalkan pemalsuan dokumen serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kepulauan Sula.

“Saat ini unsur pimpinan daerah dan para kepala OPD sedang menjalani proses perekaman foto dan penginputan data pribadi sebagai syarat penerapan TTE,” pungkasnya. (ham)