Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula mengungkap dalang korupsi proyek jalan Saniahaya – Modapuhi tahun 2023.
Mereka mendesak jeksa segera menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Jainudin Umaternate dan Direktur CV. Sumber Berkat Utama (SBU) sebagai tersangka.
Wakil Ketua I GPM Kepulauan Sula, Mulawarman Buamona, menyampaikan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara, proyek peningkatan jalan perkebunan Saniahaya – Modapuhi dikerjakan oleh CV SBU berdasarkan kontrak Nomor 16.PK/SPJ/PPK/DPUPR-KS/VI/2023 dengan nilai Rp 4.972.077.614.
Sayangnya, progres pada pekerjaan sampai saat ini masih 0 persen alias fiktif. Padahal, berdasarkan SP2D nomor 4781/SP2D-LS/KS/IX/2023, pihak perusahan telah menerima uang muka 30% atau sebesar Rp1.320.288.177
Kontraktor juga menyerahkan jaminan pelaksanaan nomor SNN/GB/PEL/34/VIII/2023 yang diterbitkan PT BPD Maluku dan Maluku Utara senilai Rp248 juta dengan masa berlaku hingga 11 Desember 2023. Namun, proyek tersebut diputus kontrak melalui surat pemutusan kontrak nomor 010.PK/SFK/PPK/DPUPR-KS/IX/2023.
Dikatakan, berdasarkan dokumen fisik dan hasil wawancara BPKP dengan PPK pada 10 Mei 2023, terungkap bahwa pemutusan kontrak dilakukan karena penyedia dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang tercantum dalam kontrak.
“Saat kontrak diputus, progres pekerjaan tercatat 0%. Hingga kini pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Kepulauan Sula belum mencairkan jaminan pelaksanaan maupun mengusulkan perusahaan pelaksana masuk daftar hitam atau blacklist ke ULP,” katanya.
Menurutnya, kondisi itu mengakibatkan adanya indikasi kerugian negara, sebab uang muka sebesar Rp1.320.288.177 telah dicairkan meski pekerjaan sama sekali tidak berjalan.
“Untuk itu, kali meminta kepada Kejari Kepulauan Sula tetapkan Kedis PUPR dan Direktur CV. SBU sebagai tersangka atas dugaan proyek fiktif jalan sentra perkebunan Saniahaya – Modapuhi,” pungkasnya.(ham)


Tinggalkan Balasan