Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum melunasi dana bagi hasil (DBH) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2024 senilai Rp 40 miliar.

Hal itu ikut disoroti anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Hasby Yusuf. Senator asal Maluku Utara itu meminta Gubernur Maluku Utara Sherly Djoanda agar segera merealisasikan hutang DBH tersebut.

“Yang menjadi hak Pemda Kepulauan Sula itu harus segera dibayar. Karena, itu bukan uang Gubernur Maluku Utara, bukan uang pemerintah provinsi, itu uang Pemda Sula yang harus dibayar untuk membangun sekolah, rumah sakit, biaya alkes dermaga, dan lain sebagainya, kata Hasby saat ditemui wartawan usai melakukan kunjungan kerja di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Selasa (5/8/2025).

Dia menuturkan, jika Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengabaikan hak DBH itu, maka sama halnya dengan pemerintah provinsi tidak mendukung pembangunan di Kepulauan Sula.

“Bagi saya ini segera direspon. Karena, dana itu hanya diparkir dan dicatat pemerintah provinsi dan kemudian langsung dikirim, bukan dipakai oleh pemerintah provinsi. Saya pikir ini kekeliruan besar,” ujar Hasbi.

Ia berharap, keluhan ini menjadi instruksi politik terhadap Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar memperhatikan hak-hak Pemda Kepulauan Sula.

Hasbi menegaskan, jika pemerintah provinsi tidak bisa merealisasikan hutang DBH tersebut, maka pihaknya akan meminta Kementrian dalam Negeri (Kemendagri) untuk menegur Gubernur Maluku Utara.

“Bahkan pemotongan dana alokasi umum (DAU) Provinsi Maluku Utara dan dialihkan untuk pembayaran hutang DBH Pemda Kepulauan Sula,” tegasnya. (ham)