Setelah buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua bulan, KU pelaku pemerkosaan anak kandungnya akhirnya berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Kepsul.  Pria bejat itu tertangkap di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Informasi yang dihimpun seribukata.id menyebutkan, ayah bejat berinisial KU ini dibekuk personel Polres Kepulauan Sula dan Unit Resmob Polsek Waeapo, Kabupaten Buru, Senin (6/10/2025).

KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Ipda Deni Wibowo saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan KU yang telah dua bulan buron sejak dilaporkan ke Polres.

“Betul pelaku sudah ditangkap,” singkat Deni saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (6/10/2025).

Dia menyebut, pelaku diamankan pada Sabtu, 4 Oktober 2025 atas kerja sama Kanit Resmob Res Kepulauan Sula dengan Unit Resmob Polsek Waeapo, Pulau Buru.

“Saat ini pelaku sedang dalam perjalanan ke Sanana dengan menggunakan kapal motor. Setelah tiba di Sanana, selanjutnya akan dilakukan penahanan terkait kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak,” ujarnya

Diketahui, terduga pelaku melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 31 Juli 2025. Pihak kepolisian akhirnya mengeluarkan surat DPO pada Sabtu, 2 Agustus 2025. (ham)

Oleh : seribukata.id
Editor